MEDAN (RIAUPOS.CO) -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk masih melakukan penyesuaian tarif baru pada Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera). Saat ini penyesuaian tarif tersebut sedang dalam pengkajian pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Setidaknya, ada 6 ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Sisanya, 13 ruas tol, masih dalam tahap pengkajian, salah satunya Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa. "Kenaikan sekitar 6-7 persen sesuai dengan naiknya laju inflasi daerah," kata Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, Jumat (3/1).
Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan, yaitu I-V, baik kendaraan pribadi angkutan barang dan penumpang. Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil kapan kenaikan ini akan diberlakukan. Karena, saat ini pemerintah tengah melakukan pengkajian. “Belum bisa dipastikan, tetapi saat ini pemerintah tengah melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Menurut dia kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Melalui regulasi itu, Jasa Marga sebagai badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki hak untuk melakukan penyesuaian tarif untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). "Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ucapnya.
Sementara untuk besaran tarif tol, lanjutnya, akan disesuaikan berdasarkan inflasi lokal yang ada di Kota Medan, merujuk pada data BPS tentang inflasi dalam dua tahun terakhir. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif tol tersebut kepada BPJT, Bina Marga, dan Kementerian PUPR. Sekarang masih dalam proses.
Untuk penyesuaian tarif sudah dilakukan, namun kenaikannya belum bisa diprediksi kapan diberlakukan. "Kalau layanan dan fasilitas nantinya daerah yang akan cek ke lapangan apa yang perlu diperhatikan," katanya.
Pengamat Transportasi, Medis Surbakti mengatakan, kenaikan tarif tol ini tidak akan memengaruhi bagi para pebisnis. Sebab, mereka membutuhkan nilai waktu tempuh untuk bisa mendistribusikan barang dengan cepat. Namun, bagi yang bukan pebisnis tarif ini akan sangat terasa. Akan tetapi secara pastinya seiring berjalannya waktu masyarakat bisa menyesuaikan kenaikan ini.
"Ada namanya nilai waktu, apakah pengurangan waktu yang didapatkan dari jalan tol sesuai dengan pengeluaran uang, baik itu melalui beli tiket atau membayar tol. Tetapi seiring berjalan waktu, masyarakat bisa menyesuaikan itu," katanya.
Medis mengatakan, kenaikan tarif tol ini pastinya akan dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah. Sebab, pemerintah tidak akan langsung begitu saja menaikannya. Dikatakannya, jika kenaikan terlalu tinggi akan memengaruhi pengguna menggunakan akses jalan tol. Kemudian jika terlalu murah akan menyebabkan pelayanan menurun.
"Kenaikan tol yang diberlakukan pemerintah itukan sudah ada kajian yang diberlakukan sebelumnya. Kalau terlalu mahal orang malas dan pemasukan jalan tol berkurang, kalau terlalu murah nanti maintenance dan operasional tol tidak bisa dicover," katanya. (fiz)
Laporan RPG, Medan